Fasilitas Pelaporan
Menyediakan wadah bagi siapa saja untuk melaporkan berbagai pelanggaran yang terjadi di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Gresik.
Masyarakat dan pegawai dapat menyampaikan dugaan pelanggaran secara aman, mudah, dan terintegrasi melalui Whistleblowing System (WBS) Kabupaten Gresik.
Menyediakan wadah bagi siapa saja untuk melaporkan berbagai pelanggaran yang terjadi di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Gresik.
Memberikan konsekuensi tegas kepada pegawai yang terbukti melanggar aturan disiplin dan norma perilaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Mendorong perbaikan dalam sistem manajemen pemerintahan agar tercipta birokrasi yang lebih bersih, efisien, dan profesional.
Meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah melalui penerapan nilai-nilai integritas, transparansi, dan akuntabilitas.
Berfungsi sebagai langkah pencegahan dengan mekanisme pengawasan dan transparansi untuk menekan potensi pelanggaran.
Temukan jawaban atas pertanyaan umum mengenai Whistleblowing System Kabupaten Gresik.
Whistleblowing System (WBS) adalah sarana untuk menyampaikan laporan mengenai dugaan pelanggaran, penyimpangan, penyalahgunaan kewenangan, korupsi, benturan kepentingan, atau tindakan tidak berintegritas di lingkungan organisasi.
Laporan dapat disampaikan oleh pegawai yang mengetahui atau memiliki informasi mengenai dugaan pelanggaran.
Korupsi, kolusi dan nepotisme; gratifikasi atau suap; penyalahgunaan wewenang; benturan kepentingan; kecurangan atau fraud; pemerasan; pelanggaran kode etik; manipulasi dokumen; penyalahgunaan aset atau keuangan; serta perbuatan lain yang merugikan organisasi atau pemerintah daerah.
WBS digunakan untuk dugaan pelanggaran atau penyimpangan yang memerlukan penanganan khusus. SP4N-LAPOR! digunakan untuk pengaduan pelayanan publik, aspirasi, permintaan informasi, atau keluhan pelayanan pemerintah.
Gunakan unsur 5W + 1H: What (apa), Who (siapa), When (kapan), Where (di mana), Why (mengapa), dan How (bagaimana). Jika tersedia, lampirkan dokumen, foto, rekaman, atau bukti pendukung.
Bukti pendukung sangat membantu proses verifikasi. Namun, pelapor tetap dapat menyampaikan informasi awal sepanjang uraian kejadian cukup jelas dan dapat ditelusuri.
Ya. Identitas dan informasi pribadi pelapor diperlakukan secara rahasia dan hanya digunakan sesuai kebutuhan penanganan laporan.
Apabila sistem menyediakan fasilitas pelaporan anonim, pelapor dapat memilih untuk tidak mencantumkan identitas. Laporan tetap harus memuat informasi yang cukup agar dapat diverifikasi.
Pelapor yang menyampaikan laporan dengan itikad baik berhak memperoleh perlindungan atas kerahasiaan identitas dan informasi yang disampaikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Secara umum: Laporan Diterima → Verifikasi → Telaah → Tindak Lanjut → Penyelesaian. Petugas dapat meminta informasi tambahan melalui sarana yang tersedia.
Setelah laporan dikirim, gunakan nomor atau kode laporan melalui fitur Cek Status Laporan untuk memantau perkembangannya.
Waktu penanganan bergantung pada kelengkapan informasi, kompleksitas masalah, kebutuhan verifikasi, dan proses pemeriksaan yang diperlukan.
Pelapor dapat memperoleh informasi mengenai status atau perkembangan laporan sepanjang informasi tersebut dapat diberikan sesuai ketentuan kerahasiaan pemeriksaan.
Tidak. WBS harus digunakan dengan itikad baik. Pelapor tidak diperkenankan memberikan informasi palsu, fitnah, atau menggunakan WBS untuk kepentingan pribadi.
Tidak. Penyampaian laporan melalui Whistleblowing System tidak dipungut biaya.
Tidak selalu. Keluhan pelayanan publik, administrasi, fasilitas, atau permintaan informasi menggunakan kanal pelayanan publik. Gunakan WBS untuk dugaan pelanggaran, fraud, korupsi, benturan kepentingan, atau penyalahgunaan kewenangan.
Sampaikan laporan dengan jelas, sertakan waktu, tempat, pihak yang terlibat, kronologi, bentuk dugaan pelanggaran, serta bukti pendukung jika tersedia.
Jangan ragu menyampaikan informasi dengan itikad baik. WBS dirancang sebagai saluran pelaporan yang aman, rahasia, dan dapat dipertanggungjawabkan.
