Whistleblowing System (WBS)

WBS Kabupaten
Gresik

Masyarakat dan pegawai dapat menyampaikan dugaan pelanggaran secara aman, mudah, dan terintegrasi melalui Whistleblowing System (WBS) Kabupaten Gresik.

✓Aman &
Terpercaya
♙Dapat
Anonim
⚙Proses
Transparan
▤Untuk Gresik
yang Lebih Baik
⚑

Fasilitas Pelaporan

Menyediakan wadah bagi siapa saja untuk melaporkan berbagai pelanggaran yang terjadi di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Gresik.

⚐

Penegakan Disiplin dan Sanksi

Memberikan konsekuensi tegas kepada pegawai yang terbukti melanggar aturan disiplin dan norma perilaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

⚙

Peningkatan Sistem Birokrasi

Mendorong perbaikan dalam sistem manajemen pemerintahan agar tercipta birokrasi yang lebih bersih, efisien, dan profesional.

✥

Membangun Kepercayaan Masyarakat

Meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah melalui penerapan nilai-nilai integritas, transparansi, dan akuntabilitas.

◆

Mencegah Potensi Pelanggaran

Berfungsi sebagai langkah pencegahan dengan mekanisme pengawasan dan transparansi untuk menekan potensi pelanggaran.

INFORMASI WBS

Frequently Asked Questions (FAQ)

Temukan jawaban atas pertanyaan umum mengenai Whistleblowing System Kabupaten Gresik.

1. Apa itu Whistleblowing System (WBS)?

Whistleblowing System (WBS) adalah sarana untuk menyampaikan laporan mengenai dugaan pelanggaran, penyimpangan, penyalahgunaan kewenangan, korupsi, benturan kepentingan, atau tindakan tidak berintegritas di lingkungan organisasi.

2. Siapa yang dapat menyampaikan laporan melalui WBS?

Laporan dapat disampaikan oleh pegawai yang mengetahui atau memiliki informasi mengenai dugaan pelanggaran.

3. Apa saja yang dapat dilaporkan melalui WBS?

Korupsi, kolusi dan nepotisme; gratifikasi atau suap; penyalahgunaan wewenang; benturan kepentingan; kecurangan atau fraud; pemerasan; pelanggaran kode etik; manipulasi dokumen; penyalahgunaan aset atau keuangan; serta perbuatan lain yang merugikan organisasi atau pemerintah daerah.

4. Apa perbedaan WBS dengan SP4N-LAPOR!?

WBS digunakan untuk dugaan pelanggaran atau penyimpangan yang memerlukan penanganan khusus. SP4N-LAPOR! digunakan untuk pengaduan pelayanan publik, aspirasi, permintaan informasi, atau keluhan pelayanan pemerintah.

5. Informasi apa yang sebaiknya dicantumkan dalam laporan?

Gunakan unsur 5W + 1H: What (apa), Who (siapa), When (kapan), Where (di mana), Why (mengapa), dan How (bagaimana). Jika tersedia, lampirkan dokumen, foto, rekaman, atau bukti pendukung.

6. Apakah laporan harus disertai bukti?

Bukti pendukung sangat membantu proses verifikasi. Namun, pelapor tetap dapat menyampaikan informasi awal sepanjang uraian kejadian cukup jelas dan dapat ditelusuri.

7. Apakah identitas pelapor akan dirahasiakan?

Ya. Identitas dan informasi pribadi pelapor diperlakukan secara rahasia dan hanya digunakan sesuai kebutuhan penanganan laporan.

8. Apakah saya dapat melapor tanpa mencantumkan identitas?

Apabila sistem menyediakan fasilitas pelaporan anonim, pelapor dapat memilih untuk tidak mencantumkan identitas. Laporan tetap harus memuat informasi yang cukup agar dapat diverifikasi.

9. Apakah pelapor akan mendapatkan perlindungan?

Pelapor yang menyampaikan laporan dengan itikad baik berhak memperoleh perlindungan atas kerahasiaan identitas dan informasi yang disampaikan sesuai ketentuan yang berlaku.

10. Bagaimana proses setelah laporan dikirim?

Secara umum: Laporan Diterima → Verifikasi → Telaah → Tindak Lanjut → Penyelesaian. Petugas dapat meminta informasi tambahan melalui sarana yang tersedia.

11. Bagaimana cara mengetahui perkembangan laporan?

Setelah laporan dikirim, gunakan nomor atau kode laporan melalui fitur Cek Status Laporan untuk memantau perkembangannya.

12. Berapa lama laporan akan ditindaklanjuti?

Waktu penanganan bergantung pada kelengkapan informasi, kompleksitas masalah, kebutuhan verifikasi, dan proses pemeriksaan yang diperlukan.

13. Apakah saya akan mengetahui hasil pemeriksaan?

Pelapor dapat memperoleh informasi mengenai status atau perkembangan laporan sepanjang informasi tersebut dapat diberikan sesuai ketentuan kerahasiaan pemeriksaan.

14. Apakah laporan palsu diperbolehkan?

Tidak. WBS harus digunakan dengan itikad baik. Pelapor tidak diperkenankan memberikan informasi palsu, fitnah, atau menggunakan WBS untuk kepentingan pribadi.

15. Apakah laporan melalui WBS dikenakan biaya?

Tidak. Penyampaian laporan melalui Whistleblowing System tidak dipungut biaya.

16. Saya memiliki keluhan tentang pelayanan publik. Apakah harus melalui WBS?

Tidak selalu. Keluhan pelayanan publik, administrasi, fasilitas, atau permintaan informasi menggunakan kanal pelayanan publik. Gunakan WBS untuk dugaan pelanggaran, fraud, korupsi, benturan kepentingan, atau penyalahgunaan kewenangan.

17. Bagaimana agar laporan saya mudah ditindaklanjuti?

Sampaikan laporan dengan jelas, sertakan waktu, tempat, pihak yang terlibat, kronologi, bentuk dugaan pelanggaran, serta bukti pendukung jika tersedia.

18. Apakah saya perlu khawatir untuk melapor?

Jangan ragu menyampaikan informasi dengan itikad baik. WBS dirancang sebagai saluran pelaporan yang aman, rahasia, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Punya informasi mengenai dugaan pelanggaran?Sampaikan melalui Whistleblowing System.